Pedagang Buat Petisi Soal Tinggi Penetapan Komisi 20 Persen Setiap Makanan di Platform Gofood dan Grabfood

- 2 Juli 2022, 09:15 WIB
Muncul sebuah petisi yang berisikan tentang curhatan pedagang tentang tingginya penetapan komisi yang dipasang setiap makanan pricelist
Muncul sebuah petisi yang berisikan tentang curhatan pedagang tentang tingginya penetapan komisi yang dipasang setiap makanan pricelist /pexels.com/@introspectivedsgn

RINGTIMES BANYUWANGI – Di media sosial beberapa waktu lalu ramai membicarakan soal petisi yang terkait dengan mahalnya makanan di platform online seperti Gofood dan Grabfood.

Dilansir dari change.org, petisi yang memuat keluhan para pedagang karena mahalnya harga makanan di Gofood dan Grabfood telah ditandatangani sebanyak 9 ribu orang.

Petisi tersebut berisikan tentang komisi yang diterapkan, baik platform Gofood maupun Grabfood yang terlalu tinggi buat para pedagang.

Baca Juga: UMKM di Banyuwangi Terus Bangkit, Pembuat Spunbond Bisa Jual 10 Ribu Tas Tiap Bulan

Di dalam petisi tersebut tertulis bahwa komisi yang diterapkan oleh Gofood dan Grabfood sebesar 20 persen per transaksi dari priceslist.

Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount.

Akan tetapi efeknya adalah daya jual dari para konsumen akan mengalami penurunan.

Baca Juga: Diskopum Perdagangan Banyuwangi Sediakan 20 Stand UMKM Guna Ramaikan World Surfing League

Kenaikan komisi 20 persen terhadap pricelist dianggap sangat tidak masuk akal oleh para pedagang. Jika harga produk diturunkan melalui discount, komisi akan tetap terhadap pricelist.

Menurut Aloysius Efraim selaku pembuat dari petisi ini membandingkan dengan platform online lainnya dan marketplace yang hanya dibebankan komisi sebesar 3 persen saja.

“Lagi pula setiap platform sudah mendapatkan keuntungan melalui delivery,” ucapnya.

Baca Juga: Pedagang dan Pembeli Minyak Goreng Curah Keluhkan Pemakaian Aplikasi PeduliLindungi Dalam Transaksi

Ia juga menambahkan, kalau penetapan komisi ini masih belum ada aturannya, sehingga pada saat ini para pemilik platform online secara seenaknya menentukan besaran komisi dan hal itu tidak disadari kalau hal tersebut sangat mencekik  merchant terutama UMKM.

Ia juga menganggap bahwa KemenKop lebih pro kepada para penguasa platform.

“Sementara KemenKop cenderung kepada pengusaha platform,”

Diakhir petisi, ia berharap dengan dibuatnya petisi ini dapat menyelamatkan pengusaha UMKM dari kebangkrutan.

Baca Juga: Raup Untung Berlimpang, Sejumlah Pedagang Kuliner Jajakan Takjil di Jalan Letjen Sutoyo

Menurut salah satu pedagang UMKM yang Bernama Wulan terkait petisi tersebut merasa tidak tega kepada pembeli yang harus menanggung fee dari platform online tersebut.

“Pedagang dikenai 20 persen dari setiap item yg laku. Padahal marginnya paling 40 persen. Kalo 20 persen diambil mereka kebayang dong pedagang dapet apanya? Akhirnya harga di platform online itu dinaikkan dulu. Itu juga ga sampe 20 persen, gak tega sama pembeli. Soalnya pembeli juga harus menanggung platform fee,” ucap Wulan, dalam wawancara langsung oleh Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 1 Juli 2022.

Wulan juga menjelaskan bahwa beberapa dari platform online tidak memberikan sebuah edukasi yang baik kepada pedagang dan hanya sekedar membakar uang.

Tak hanya itu saja, ia menjelaskan juga jika platform online memberikan promo namun tak ada yang dibiayai oleh pihak mereka tersebut dan malahan pedagang yang ikut membiayai promo.

“Jeleknya dari mereka ini tidak memberi edukasi yg baik, sekadar bakar uang. Dia jor-joran kasih promo. Tapi, promo itupun sekarang gak ada yang semua dibiayai mereka. Pedagang juga ikut membiayai,” ucapnya

Menurutnya pada dasarnya para pembeli suka hujan promo, begitu setelah promo berhenti atau habis, penjualan akan sepi lagi.

“Pembeli udah terbiasa dgn hujan promo. Begitu promo berhenti, penjualan ya sepi lagi,” ungkapnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul, “Ramai Petisi Soal Mahalnya Makanan di Gofood dan Grabfood, UMKM Jadi Korban“ pada 1 Juli 2022***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x