Pedagang dan Pembeli Minyak Goreng Curah Keluhkan Pemakaian Aplikasi PeduliLindungi Dalam Transaksi

- 29 Juni 2022, 19:30 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

RINGTIMES BANYUWANGI - Pedagang maupun konsumen mengeluhkan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli minyak goreng curah.

Salah seorang pedagang sembako di Pasar Mandiri Kelapa Gading, Jakarta Utara mencurahkan keluhannya terkait PeduliLindungi sebagai alat membeli minyak goreng curah.

Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi justru membuat konsumen sulit menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pembelian minyak goreng curah.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Simak Rinciannya

"Ribet banget (pakai aplikasi) kalo di Jakarta," ujar Ida yang sehari-hari berdagang di Pasar Mandiri, Jakarta Utara, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Ida pun menyoroti terkait minyak goreng curah subsidi dalam bentuk jeriken yang didapatnya sekitar 5-10 jeriken per hari.

Menurut pengakuan Ida, walau harga jual sudah berada di angka Rp14.000 per liter hingga Rp15.000 per kilogram, setiap orang hanya diperbolehkan membeli 10 liter minyak goreng curah per hari. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings Group di Ibukota

Dalam proses pembeliannya, setiap orang yang ingin mendapat jatah minyak goreng curah harus menunjukkan KTP miliknya.

Selanjutnya, NIK yang ada dalam KTP tersebut akan dijadikan laporan pedagang kepada pihak Indomarco.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x