Timsus Macan Blambangan Streskrim Polresta Banyuwangi, Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Santriwati

- 7 Juli 2022, 21:59 WIB
Polisi menjemput paksa FZ (57 tahun), pengasuh dan pimpinan ponpes di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan aksi asusila santrinya
Polisi menjemput paksa FZ (57 tahun), pengasuh dan pimpinan ponpes di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan aksi asusila santrinya /Dok. Polresta Banyuwangi

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa Timsus Macan Blambangan melakukan penjemputan FZ di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara yang memerlukan waktu 4 (empat) jam perjalanan dari Kota Bandar Lampung.

Dari Lampung Utara Tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarno Hatta selama 8 (delapan) jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi. 

“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena disana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi,” papar Kapolresta Banyuwangi. 

Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji, Bupati Ipuk Sambangi Jamaah asal Banyuwangi

Sebelumnya polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap FZ. Panggilan pertama pada 28 Juni lalu, FZ tidak hadir. Begitupun pada panggilan kedua Jumat 1 Juli 2022 FZ juga tidak hadir. Dalam kedua panggilan itu pun juga tak ada alasan atau keterangan ketidak hadirkan FZ.

Oleh karena itu, polisi pun melakukan penjemputan paksa terhadap FZ. Namun karena diduga kabur, Polisi pun melakukan pencarian. FZ diketahui bersembunyi di Lampung dan polisi pun langsung melakukan penangkapan. 

Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x