Himbau Ketersediaan Daging Halal Sebelum Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Kemenag: Jangan Dipaksakan

- 9 Juli 2022, 09:15 WIB
Kemenag memberikan himbauan terkait dengan ketersediaan daging halal sebelum Idul Adha agar masyaraka tidak memaksakan diri untuk berkurban di tengah wabah PMK.
Kemenag memberikan himbauan terkait dengan ketersediaan daging halal sebelum Idul Adha agar masyaraka tidak memaksakan diri untuk berkurban di tengah wabah PMK. /Kemenag.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Umat muslim di Indonesia dalam waktu dekat ini akan merayakan hari raya Idul Adha.

Menjelang Idul Adha ada banyak ibadah yang bisa dilakukan, mulai dari puasa Dzulhijjah sampai melaksanakan kurban.

Seluruh kaum muslim yang mampu secara finansial dianjurkan untuk melaksanakan kurban pada hari raya Idul Adha atau hari-hari Tasyriq.

Baca Juga: Kemenag Batasi Usia Calon Jemaah Haji, Umur Diatas 65 Tahun Dilarang ke Tanah Suci Tahun 2022

Adapun hukum dari menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah.

Kemenag (Kementrian Agama) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Mastuki Kemenag selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id pada Sabtu, 9 Juli 2022, Mastuki Kemenag menghimbau dalam konferensi pers perkembangan penanganan PMK pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Usahakan Penurunan Stunting, BKKBN dan Kemenag di Kalimantan Barat Berkomitmen untuk Saling Berkolaborasi

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Mastuki.

Menurut Mastuki hal ini juga telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” papar Mastuki.

“Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.

Baca Juga: Pengamatan Hilal 1 Syawal 1443 H Disebar di 99 Titik, Kemenag: Sudah Sesuai Kriteria MABIMS

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyedia daging halal.

Menurut Mastuki, meliputi pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan.

Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, dan pembungkusan.

Mastuki menambahkan, bagi umat Islam juga dihimbau untuk membeli hewan kurban yang benar-benar sehat dan juga tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaga agar tetap dalam keadaan sehat sampai hari penyembelihan.

Baca Juga: Kemenag Itu Hadiah untuk NU, Bukan Umat Islam, Abdillah Toha: Apa Tujuan Gus Yaqut?

“Perhatian ini bukan saja saat atau menjelang pelaksanaan Idul Adha, tetapi sepanjang waktu karena berkaitan dengan kehalalan daging yang beredar di pasaran,” kata Mastuki.

Konferensi Pers tersebut digelar oleh Satgas Penanganan PMK secara daring. Turut hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah, dan Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x