RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru untuk calon jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah ke Tanah Suci pada tahun 2022.
Kali ini pemerintah membatasi usia calon jemaah yang akan pergi ke Tanah Suci di tahun 2022 ini yaitu mereka yang berusia di bawah 65 tahun.
Selain dibawah umur 65 tahun calon jemaah haji juga sudah mendapatkan dosis vaksin sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Adanya aturan baru 2022 terkait keberangkatan calon jemaah haji disampaikan oleh Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim.
Sebelumnya artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Aturan Terbaru Pelaksanaan Haji 2022, Calon Haji di Atas 65 Tahun Tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci pada 12 April 2022.
Pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 12 April 2022.
Abdul mengakui memahami kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji Indonesia atas aturan terbaru pemerintah Arab Saudi.
Pasalnya, calon jemaah haji reguler yang didominasi masyarakat lanjut usia awalnya menjadi prioritas untuk diberangkatkan untuk menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci.