4 Pengurus Yayasan ACT Dimintai Keterangan Hari Ini

- 11 Juli 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi/ Sebelumnya ditemukan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACt), kini 4 orang diperiksa.
Ilustrasi/ Sebelumnya ditemukan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACt), kini 4 orang diperiksa. /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta yang kedua kalinya untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana sosial pada hari ini Senin, 11 Juli 2022.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menjelaskan Ahyudin sudah tiba di Gedung Bareskrim dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Menurut Andri, terdapat tiga orang lainnya yang masih belum memenuhi untuk dimintai keterangan. Selain Ahyudin, penyidik memang masih dalam pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca Juga: Heboh Perang Saudara Pria Papua Hingga Menelan Korban Salah Sasaran, Berikut Kronologinya

Empat pengurus ACT termasuk Ahyudin dijadwalkan memenuhi panggilan mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam penyidikan ini, Polri bekerjasama dengan manajer operasional dan bagian keuangan lembaga filantropi itu.

Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri didampingi pengacaranya Teuku Pupun Zulkifli, di mana keduanya masuk lewat pintu yang terpisah, sehingga wartawan hanya dapat menemui kuasa hukum yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemeriksaan Dilaksanakan Hari ini, Indra Kenz Diharapkan bisa Hadir Memenuhi Panggilan Penyidik

Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas ACT.

Ia melanjutkan, dalam proses pemberian keterangannya, masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui pihaknya, dan sesegera mungkin akan diselesaikan.

Pupun juga menambahkan, terkait penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 masih merupakan dugaan.

Baca Juga: Emirsyah dan Soetikno Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Sebelumnya Densus 88 menemukan adanya Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang untuk kegiatan terorisme.

Untuk menindaklanjuti hal demikian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Dari pihak Kementerian Sosial resmi juga telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x