RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang mantan Direktur Utama maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang menetapkan dua tersangka baru, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2021.
Kejagung menetapkan salah satunya Emirsyah yang diduga sebagai maling uang rakyat (korupsi) atas pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Baca Juga: Viral Seorang Ibu Tuntut Agar Ganja Legal Menjadi Pengobatan Medis
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung pada Senin, 27 Juni 2022 mengumumkan penatapan bahwa dua tersangka yakni ES dan SS sebagai tersangka.
Emirsyah dan Soetikno, dilanjutkan oleh ST Burhanuddin dijadikan tersangka karena terdeteksi melanggar pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 3 juncto, dan pasal 188 UU Tipikor.
Di mana alasan pengenaan pasal tersebut, Emirsyah bersama jajaran timnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat secara tidak transparan, konsisten, dan sesuai kriteria.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pamit Bertolak ke Eropa untuk Ajak Perdamaian Rusia Ukraina
Maka demikian, Emirsyah dan Soetikno telah dianggap mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan pesawat udara yang seharusnya dilalui sebagai perusahaat pelat merah. Akibat dari kegiatan tersebut, Emirsyah dan Soetikno telah bertindak merugikan negara.