RINGTIMES BANYUWANGI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi pada 17 Juli 2022.
SE tersebut mengatur kewajiban vaksin booster bagi pelaku perjalanan orang dengan transportasi dalam dan luar negeri.
Mengaggapi hal itu, pihak Kecamatan Rogojampi mengajak warganya agar mengikuti vaksinasi, baik vaksin 1, 2 maupun 3 (vaksin booster) untuk syarat perjalanan orang.
Baca Juga: Minat Masyarakat Rogojampi Ikut Vaksinasi Booster Ranking 2 di Banyuwangi
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rogojampi Edy Basuki mengatakan bahwa saat ini ada pelayanan vaksinasi di sejumlah desa.
"Sekarang ini pelayanannya ada di masing-masing desa, biasanya ngirim jadwal," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan, dirinya mengimbau agar mengecek kelengkapan syarat sesuai imbauan pemerintah.
Baca Juga: 25 Puskesmas dan 19 Pos Pengamanan di Banyuwangi Tetap Layani Vaksinasi Pada Libur Lebaran
Misalnya jika orang tua yang ingin mengajak anaknya bepergian, dicek dulu persyaratan anak usia 6 hingga 16 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua.
Edy Basuki juga mengingatkan bagi anggota keluarga yang memiliki penyakit komorbid maka perlu diperiksakan dulu.