Korupsi BKPP Banyuwangi, Tersangka NH Diduga Perintahkan Bawahannya Cairkan Anggaran Mamin Fiktif

- 28 Oktober 2022, 23:04 WIB
Ilustrasi Korupsi. Korupsi BKPP Banyuwangi, NH Diduga Perintahkan Bawahannya Cairkan Anggaran Mamin Fiktif
Ilustrasi Korupsi. Korupsi BKPP Banyuwangi, NH Diduga Perintahkan Bawahannya Cairkan Anggaran Mamin Fiktif /Pixabay/sajinka2

RINGTIMES BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi membeber peran NH dalam dugaan kasus korupsi anggaran makan minum (Mamin) di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kejari Banyuwangi, Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi menjelaskan bahwa tersangka NH adalah pengguna anggaran BKPP Banyuwangi tahun 2021.

“NH memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Banyuwangi pada tahun anggaran 2021,” terangnya pada Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 7 SMP Halaman 306-308 Penilaian Bab 10 Pola Makan Sehat, Bergizi dan Seimbang

Padahal, tersangka NH mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka NH, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp400 Juta.

Dalam keterangan persnya, Korps Adhyaksa juga menyampaikan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan: Kemungkinan ada Tersangka Lain Korupsi Mamin BKPP Banyuwangi

“Tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Banyuwangi telah memeriksa 260 orang saksi untuk mengungkap dugaan kasus korupsi ini.

Penyidik Kejari Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka NH.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Ayo Kita Berlatih 6.1 Halaman 76 Nomor 6-12 Lengkap Terbaru

Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus korupsi tersebut, jurnalis Ringtimes Banyuwangi mencoba mengkonformasi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono dan Kepala BKPP Banyuwangi, Nafiul Huda melalui sambungan telepon dan pesan singkat pada Jumat petang, 28 Oktober 2022.

Namun keduanya tidak mengangkat telepon dan belum membalas pesan singkat yang dilayangkan oleh jurnalis Ringtimes Banyuwangi.***

(Berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya)

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah