Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sabu, Lapas Banyuwangi Janji Disiplinkan WBP Pelanggar

- 27 Desember 2022, 15:15 WIB
Lapas Banyuwangi gagalkan upaya penyelundupan sabu
Lapas Banyuwangi gagalkan upaya penyelundupan sabu /

“Untuk sanksi internal, sesuai dengan Permenkumham No. 6 tahun 2013, sanksi bagi WBP yang melanggar tingkat berat akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat,” bebernya.

Hukuman tersebut diantaranya adalah tutupan sunyi di straft cell selama 12 hari dan dicatat di register F atau buku catatan hukuman disiplin.

“Apabila napi tercatat di register F maka yang bersangkutan, hak remisi dan integrasinya dicabut,” ungkap Wahyu.

Selain itu, tindakan disiplin yang bisa saja didapatkan WBP Pelanggar adalah dipindahkan ke lapas lain.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, 13 klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berusaha diselundupkan dengan diselipkan dalam keripik melalui layanan penitipan barang dan makanan pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: Natal 2022 Digelar Tatap Muka, Gereja Ajak Hidupkan Kembali Kegiatan

Upaya penyelundupan terjadi sekitar pukul 09.30 dan hendak dikirimkan kepada teman pengirim berinisial EC yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika.

Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang, melainkan hanya untuk mengelabui petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari SA, seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah