Nataru, Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta

- 1 Januari 2023, 18:56 WIB
Polresta Banyuwangi gagalkan peredaran uang palsu
Polresta Banyuwangi gagalkan peredaran uang palsu /

Korban pun kemudian melaporkannya ke Polresta Banyuwangi dan dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Satlantas Polresta Banyuwangi Ungkap Ratusan Ribu Pelanggaran

“Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru. Karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

 

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x