Nataru, Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta

- 1 Januari 2023, 18:56 WIB
Polresta Banyuwangi gagalkan peredaran uang palsu
Polresta Banyuwangi gagalkan peredaran uang palsu /

RINGTIMES BANYUWANGI- Jelang Nataru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu.

Mereka adalah SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi serta HJ (42) yang merupakan warga Situbondo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp.100.000.

“Jika ditotal nominalnya kurang lebih 500 juta,” kata Kompol Agus, pada Sabtu sore, 31 Desember 2022.

Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik salah satu counter handphone di daerah Banyuwangi Selatan.

Baca Juga: Paparkan Keberhasilan, Polresta Banyuwangi Ungkap 1.429 Kasus Dalam Setahun

Saat itu salah satu pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone di counter korban.

“Korbannya ini tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku tersebut palsu, karena jika dilihat sekilas seperti uang asli,” ujar Agus.

Namun, ketika korban menyetor uangnya ke bank, ternyata uang ternyata ditolak karena teridentifikasi palsu.

Korban pun kemudian melaporkannya ke Polresta Banyuwangi dan dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Satlantas Polresta Banyuwangi Ungkap Ratusan Ribu Pelanggaran

“Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru. Karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

 

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x