Kursi kayu dengan bantalan spons yang terbakar pun turut ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
Atas aksinya, tersangka dijerat pasal 187 KE 1E KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.***
Kursi kayu dengan bantalan spons yang terbakar pun turut ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
Atas aksinya, tersangka dijerat pasal 187 KE 1E KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.***
Editor: Dian Effendi