Setubuhi Anak di Bawah Umur Saat Rumah Sepi, Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi

- 18 Januari 2023, 18:49 WIB
Seorang pria berinisial DR (35) warga Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi diamankan polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur.
Seorang pria berinisial DR (35) warga Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi diamankan polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur. /Polresta Banyuwangi

"Dilakukan saat rumah tengah sepi, sehari-hari nenek korban ini beraktivitas di sawah," ujarnya.

Baca Juga: Tren Meningkat, Hipertensi Paling Tinggi di Banyuwangi

Kemudian setelah diketahui pelakunya selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa

yang dialami putrinya/korban ke Polsek Wongsorejo dan pada hari itu juga terlapor berhasil diamankan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

''Tersangka sudah kita amankan di Polsek Wongsorejo, untuk penanganannya kita koordinasi dengan unit Renakta Polresta Banyuwangi,'' tegasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah