"Dilakukan saat rumah tengah sepi, sehari-hari nenek korban ini beraktivitas di sawah," ujarnya.
Baca Juga: Tren Meningkat, Hipertensi Paling Tinggi di Banyuwangi
Kemudian setelah diketahui pelakunya selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa
yang dialami putrinya/korban ke Polsek Wongsorejo dan pada hari itu juga terlapor berhasil diamankan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
''Tersangka sudah kita amankan di Polsek Wongsorejo, untuk penanganannya kita koordinasi dengan unit Renakta Polresta Banyuwangi,'' tegasnya.