Lindungi Anak dari Kekerasan, Bupati Ipuk Beri Instruksi Khusus ke Kepala Sekolah

- 16 Februari 2023, 06:55 WIB
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rakorda pencegahan kekerasan anak.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rakorda pencegahan kekerasan anak. /Pemkab Banyuwangi/

Juga diikuti sejumlah pemangku dunia pendidikan dari tingkat dasar hingga atas. Baik yang negeri maupun swasta di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten, Provinsi ataupun Kementerian Agama.

Baca Juga: Jadi Sarana Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Ipuk Resmi Luncurkan Banyuwangi Festival 2023

Selain berbagai tindakan preventif tersebut, Ipuk juga meminta kepada para penegak hukum untuk bersama-sama berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Jangan sampai kasus kekerasan, khususnya yang menyangkut seksualitas, diselesaikan secara kekeluargaan.

"Itu mungkin bisa menyelesaikan secara hubungan kemanusiaan. Tapi tetap, trauma kepada anak, bekas, atau luka yang diterima anak akan berbekas sangat panjang," kata Ipuk.

Selain itu, dalam rakor tersebut, juga disoroti upaya pencegahan pernikahan dini. Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Amak Burhanudin mengatakan, pihaknya telah menjalankan aturan pembatasan usia pernikahan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang 6/2019 tentang Perkawinan. UU tersebut mengatur batas maksimal usia menikah 19 tahun.

"Kalau ada yang mengajukan pernikahan di bawah usia itu, akan kami tolak. Untuk pernikahan di bawah anak, membutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama," katanya. (*)

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah