Dipicu Rasa Cemburu, Pria di Banyuwangi Bakar Rumah Istri Siri

- 8 Maret 2023, 20:02 WIB
Rumah korban kebakaran suami siri di Banyuwangi
Rumah korban kebakaran suami siri di Banyuwangi /istimewa/

Kebingungan dengan akibat perbuatannya, pelaku kemudian meninggalkan rumah istri sirinya yang sedang dikepung api.

Baca Juga: Tiga Kali Coba Bunuh Diri, Nenek di Pesanggaran Tewas Tergantung

Mengetahui adanya kebakaran, warga sekitar kemudian berusa berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.

Beruntungnya, karena kesigapan dan gotong-royong warga, api hanya membakar kamar dan tak sampai merembet ke bagian lain.

Namun meski begitu, lemari baju beserta isinya serta dipan kasur hangus terbakar.

Pelaku dijerat Pasal 406 jo Pasal 187 KUHP, yang mana pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.***

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x