Baca Juga: Begini Fakta-Fakta dari Pertemuan LGBT yang Akan Digelar di Banyuwangi
2. Pelaku
Ketiga tersangka adalah orang yang tinggal tidak jauh dari rumah korban, Ketiganya merupakan orang yang sudah lanjut usia atau kakek-kakek.
Tiga kakek tersebut mencabuli korban secara bergantian namun dalam waktu yang berbeda. Pelaku Berinisial KT telah melakukannya sebanyak 10 kali hingga korban menjadi hamil.
Lokasi pencabulan yang dilakukan bervariasi, mulai dari rumah salah satu pelaku hingga di sebuah gubuk yang berada di tengah-tengah sawah.
Pelaku berinisial WG dan SY masih dalam proses pengejaran karena mereka kabur terlebih dahulu setelah mendengar bahwa korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Ternyata Segini, Daftar Kekayaan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
3. Hukuman
Pelaku kasus pemerkosaan ini atas perbuatannya harus mendekam di balik jeruji besi selama masa tuanya.
Polisi menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara sesusai dengan undang undang perlindungan anak.
"Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kompol Imron Kapolsek Muncar. ***