Sementara itu, melalui laman resmi instagram @rsudblambangan, pihak rumah sakit turut memberikan salam perpisahan kepada Aminah yang telah dirawat di sana selama 16 hari lamanya.
Pihak rumah sakit berharap bayi yang kini berbobot 3,9 kilogram tersebut agar dapat tumbuh menjadi anak yang sehat, baik, serta jujur dan dapat dipercaya, seperti nama yang mereka sematkan.
Serah terima dilakukan langsung oleh Wakil direktur umum dan keuangan RSUD Blambangan Abdul Latip kepada kakek si bayi, disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, serta kepala ruang perinatologi RSUD Blambangan.
Untuk kedua orang tua bayi kini mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dikenai pasal tentang penelantaran anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.***