Fauzan Terdakwa Pencabulan di Ponpes Banyuwangi Dituntut 12 Tahun Penjara

- 10 Maret 2023, 17:41 WIB
Pelaku pencabulan ketika digelandang personel Macan Blambangan Polresta Banyuwangi
Pelaku pencabulan ketika digelandang personel Macan Blambangan Polresta Banyuwangi /istimewa/

Baca Juga: Dipicu Rasa Cemburu, Pria di Banyuwangi Bakar Rumah Istri Siri

Untuk diketahui, Fauzan yang didakwa mencabuli dan memerkosa enam santriwatinya ternyata memiliki banyak modus dalam melancarkan aksi bejatnya, yang mana salah satunya adalah berdalih telah menikahi korban.

Dalam sebuah prosesi pernikahan yang dilakukan tanpa wali nikah, penghulu serta saksi nikah, pelaku hanya merapalkan doa-doa dan kemudian memberitahu kepada korbannya bahwa mereka telah sah sebagai suami istri serta dapat melakukan hubungan badan.

Pelaku meyakinkan korbannya bahwa dengan pernikahan tersebut, dirinya telah mendapat keberkahan.

Fauzan juga mengancam korbannya untuk tak bercerita kepada siapapun atas tindakan yang telah dilakukannya, dan jika sampai menyebar, maka ia akan marah besar.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x