Selain meminta warung untuk menutupi sebagian tempat usahanya menggunakan tirai, Satpol PP juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih dengan bebas merokok atau makan dan minum di tempat umum.
Satpol PP meminta masyarakat untuk menghargai warga lain yang tengah melakukan ibadah puasa Ramadan.
“Mari kita saling mengingatkan demi keharmonisan dalam masyarakat,” tulis akun tersebut.
Selain mengatur tentang warung, surat yang ditanda tangani Sekda Mujiono juga turut mengatur tentang jam operasional destinasi wisata di Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu di tempat wisata yang memiliki musala wajib mengumandangkan adzan ketika waktu salat telah tiba.
Surat tersebut juga mengatur tentang tempat penjualan minuman keras dan karaoke untuk tutup selama bulan Ramadan, serta larangan untuk membunyikan petasan.***