Anggota DPRD Banyuwangi, Patemo Minta Perusahaan Bayar THR Idul Fitri Tepat Waktu

- 6 April 2023, 09:19 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo /DPRD Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo meminta perusahaan di Banyuwangi untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah tepat waktu kepada karyawan atau pekerja.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, di tengah kondisi perekonomian yang mulai pulih dan membaik pasca pandemi Covid-19, tidak ada alasan bagi perusahaan menunda atau tidak membayarkan THR karyawan.

“Kami berharap perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi membayar THR Hari Raya Idul Fitri kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah ,” ucap Patemo pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Banyuwangi Terima Bansos Sembako dan PKH

Ia menegaskan, pemberian bantuan THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada karyawan atau pekerjanya.

THR wajib dibayar penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Dalam rangka memastikan ketepatan pelaksanaannya, Patemo meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) untuk mengusahakan agar perusahaan di wilayah Banyuwangi membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ia juga mendorong Disnakerin untuk membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah bagi karyawan, pekerja maupun buruh yang merasa belum mendapatkan hak pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

”Kita minta dinas tenaga kerja setempat ikut mengawasi pembayaran THR dengan membuat posko pengaduan. Jangan sampai pekerja terkena dampaknya,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x