Anggota DPRD Banyuwangi, Patemo Minta Perusahaan Bayar THR Idul Fitri Tepat Waktu

- 6 April 2023, 09:19 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Patemo /DPRD Banyuwangi/

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penawaran tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idul Fitri 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Dukung Atlet, Dispora Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Siraga

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Dan THR Keagamaan itu merupakan pendapatan non-upah yang wajib membebani pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah