Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Dinas Perikanan Banyuwangi Dorong Kesadaran Taat Pajak

- 23 Mei 2023, 17:53 WIB
Dinas Perikanan Banyuwangi bersama Bapenda menggelar sosialisasi taat pajak kepada para pelaku usaha di kawasan Fish Market Kampung Mandar.
Dinas Perikanan Banyuwangi bersama Bapenda menggelar sosialisasi taat pajak kepada para pelaku usaha di kawasan Fish Market Kampung Mandar. /Fitri Anggiawati/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI- Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi mendorong kesadaran masyarakat mentaati peraturan perundangan, khususnya mengenai ketaatan membayar pajak. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perikanan Banyuwangi Suryono Bintang Samudra di sela-sela sosialisasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada para pelaku usaha di kawasan Fish Market Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Mendorong kesadaran para pelaku usaha sebagai wajib pajak untuk tertib pembayaran retribusi," ungkap Suryono. 

Dalam sosialisasi yang diinisiasi oleh Bapenda dan berkolaborasi dengan dinas Perikanan tersebut mengundang sekitar 14 pelaku usaha. 

Baca Juga: Perkuat Toleransi, Pramuka Lintas Agama di Banyuwangi Kemah Bareng

Suryono menerangkan, warung-warung ikan di kawasan fish market Kampung Mandar yang mendapatkan bahan baku dari nelayan atau pengepul juga akan dikenakan retribusi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2022.

"Mereka juga dikenakan wajib retribusi pelelangan ikan yang dikenakan sebesar dua persen dari harga pembelian," katanya. 

Sementara itu, Suryono mengatakan bahwa merujuk aturan di dalam Perbup tersebut, juga terdapat aturan besaran retribusi bagi nelayan. 

Namun demikian, nelayan-nelayan kecil di bawah 10 gross ton (GT) tidak dikenakan retribusi, dengan kata lain yang dikenakan retribusi adalah nelayan yang penggunaan kapalnya di atas 10 GT.

Baca Juga: Dukung Keamanan e-Government, Banyuwangi dan BSSN Teken Kerja Sama Implementasi Tanda Tangan Elektronik

Begitu juga dengan nelayan komoditas ikan lemuru di bawah 100 kilogram juga tidak wajib dikenakan retribusi.    

"Retribusi dikenakan kepada semua komoditas selain lemuru. Jika ikan lemuru di atas 100 kilogram baru kena retribusi, ikan selain lemuru 10 kilogram, nelayan dikenakan," jelasnya. 

Sementara untuk pembeli, Suryono mengatakan bahwa pembeli juga dikenakan biaya retribusi, tanpa melihat pembelian dari nelayan kecil atau besar, dengan besaran yang sama yaitu dua persen dari harga jual beli ikan.

"Untuk pembeli dikenakan semua. Di bawah 100 kilogram ataupun di bawah 10 kilogram selain lemuru juga dikenakan retribusi," ujarnya. 

Biaya retribusi sebesar dua persen dari nilai transaksi tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah. 

Untuk diketahui, dengan garis pantai sepanjang 175 kilometer, ikan lemuru adalah komoditas utama nelayan di Banyuwangi. 

Selain itu, juga terdapat ikan tongkol, ikan layang, dan ikan kembung yang sering tertangkap di Banyuwangi tergantung musim.***

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x