Awal tahun 2024, PT Pertamina Bagikan Syarat Pembelian Gas LPG 3 Kilogram

- 4 Januari 2024, 08:00 WIB
Awal tahun 2024, PT Pertamina (Pesero) Bagikan Syarat Pembelian Gas LPG 3kg
Awal tahun 2024, PT Pertamina (Pesero) Bagikan Syarat Pembelian Gas LPG 3kg /PERTAMINA/

RINGTIMES BANYUWANGI- PT Pertamina (Persero) membuat aturan baru mengenai pembelian LPG 3 kg pada awal tahun 2024.

Per 1 Januari 2024, semua pembelian LPG 3 kg wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini sudah ditegaskan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution. Menurutnya, pendataan dari pembeli gas LPG 3 kg akan dilakukan dari pangkalan hingga ke pengecer sehingga pendistribusian tepat sasaran.

 Baca Juga: Awali Kinerja Tahun 2024, Ketua DPRD Banyuwangi Terima Aksi Unjuk Rasa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

“Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” tutur Alfian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu 3 Januari 2024.

Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg.

Dengan berlakunya aturan ini, maka pembelian LPG 3 kg hanya bisa isa dilakukan masyarakat yang sudah terdaftar saja.

 Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Kawah Ijen Selama Nataru Tembus 15 Ribu Orang

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengungkapkan masyarakat yang belum mendaftar agar segera terdaftar.

Proses mendaftarnya juga mudah. Pembeli Gas LPG 3 KG hanya perlu melakukan pendaftaran secara langsung di penyalur.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x