Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Insiden KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya

- 5 Januari 2024, 20:00 WIB
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Insiden KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Insiden KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya Dapat Santunan /antara jatim/

RINGTIMES BANYUWANGI - APT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapatkan santunan.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Seluruh korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Baca Juga: Insiden Cikuya, KAI Ajak KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan

Ia mengatakan santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ujar Dewi.

Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Terjunkan Tim Untuk Evakuasi Korban InsIden Cikuya

"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ujar Dewi.

Kecelakaan tersebut terjadi antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka pada Jumat pukul 06.03 WIB.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat ini tengah mengumpulkan data hingga keterangan saksi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kereta api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: BMKG Prediksikan Derah Jawa Timur Hujan Deras

"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi faktual, termasuk keterangan para saksi sambil menunggu hasil investigasi dari teman-teman investigator di lapangan," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x