Temuan Terkait Pemilu 2024, Begini Cara Melaporkan

- 8 Januari 2024, 22:00 WIB
Temuan Terkait Pemilu 2024, Begini Cara Melaporkan
Temuan Terkait Pemilu 2024, Begini Cara Melaporkan /

RINGTIMES BANYUWANGI- Sejumlah aktivis dan akademisi meluncurkan situs JagaPemilu.com untuk memantau pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024.

Situs tersebut nantinya akan menampung berbagai macam laporan di lapangan mengenai pelanggaran selama Pemilu 2024.

Berikut adalah beberapa inisiator yang mendirikan JagaPemilu.com. Komisioner KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Amiruddin Ketua Dewan Pembina YLKI Ririn Sefsani Dosen Sosiologi UI Meuthia Ganie-Rochman.

Baca Juga: 6 Arti Mimpi Tentang Semut, Salah Satunya Melihat Banyak Semut di Rumah

Salah satu pemrakarsa Jaga Pemilu, Luky Djani, mengatakan, situs tersebut diharapkan membuat setiap warga berpartisipasi aktif menjaga jalannya Pemilu 2024 agar tidak diwarnai kecurangan.

Warga dapat berpartisipasi melaporkan adanya kecurangan melalui situs Jaga Pemilu. "Kami membuat website ini agar semua orang bisa memberikan laporan, baik kecurangan, pelanggaran, yang dilakukan oleh siapa pun. Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, atau aparatur negara," ujar pria yang pernah aktif di ICW ini dalam konferensi pers, Jumat, 5 Januari 2024.

Menurutnya, ada 2 cara untuk bisa masuk ke situs Jaga Pemilu yakni melalui akun Google atau melalui akun email. Seseorang yang mendaftar melalui kedua akun tersebut, nantinya akan mendapatkan password sebagai kunci untuk masuk ke situs Jaga Pemilu.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Memakai Sarung dan Melihat Orang Lain Mekai Sarung, Pertanda Baik

"Jadi, ini sebagai bentuk pengamanan. Kami tidak ingin orang-orang yang tidak terdeteksi, anonymous, tidak terdata, itu bisa melaporkan.

Jadi, ini langkah pertama untuk mencegah orang melaporkan hoaks," katanya. Mekanisme pelaporan Untuk mekanisme pelaporan dalam situs Jaga Pemilu, ada beberapa informasi yang harus diinput yakni tempat kejadian dugaan kecurangan, tanggal kejadian, dan waktu kejadian. Dalam situs juga terdapat mekanisme untuk mengunggah foto atau video.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah