Polisi Tetapkan Bartender sebagai Tersangka Kasus Miras Oplosan Sebabkan Tiga Musisi Tewas

- 5 Januari 2024, 19:00 WIB
Maraknya Kasus Minuman Oplosan Mematikan, Seorang Bertender Jadi Tersangka
Maraknya Kasus Minuman Oplosan Mematikan, Seorang Bertender Jadi Tersangka /antara jatim/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan pramutama bar atau bartender Arnold Zadrach Sitania (AZS) sebagai tersangka perkara minuman keras mematikan.

"Tersangka AZS kami kenakan Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan," kata Kepala Kepala Polrestabes (Kapolrestabes Surabaya) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Bartender berusia 27 tahun itu menyebabkan kematian tiga orang korban setelah meminum minuman keras oplosan hasil racikannya di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Sabtu dini hari, 23 Desember 2023.

Baca Juga: Jadwal Resmi Piala Asia 2023, Timnas Berada di Grup Neraka

Ketiga korban yang naas itu merupakan personel band "Ogie & Friends" yang menyempatkan bersantai sembari minum usai tampil menghibur pengunjung di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.

Masing-masing korban yang meninggal dunia teridentifikasi bernama Reza Ghulam Achmad (pemain saxofon), William Adolf Refly (drummer),  dan Indro (sound engineer).

Kapolrestabes Pasma mengungkapkan berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah ketiga korban dinyatakan penyebab kematiannya sama, yaitu keracunan zat metanol.

Baca Juga: Turunya Angka TPT Jawa Timur, Buktikan Ekonomi Jatim Membaik

"Saat dilakukan otopsi, sisa zat metanol ditemukan di masing-masing lambung korban," ujarnya.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara mengungkap bartender asal Karangpilang Surabaya itu meramu sembilan jenis minuman keras oplosan yang masing-masing ditempatkan di karafe atau wadah yang berbeda.

"Di tiap karafe dari sembilan jenis minuman keras hasil oplosannya, kami temukan kandungan masing-masing sedikitnya 100 hingga 200 mililiter metanol," ujar Kombes Pol Pasma.

Baca Juga: Insiden Cikuya, KAI Ajak KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan

Kepada polisi, Bartender AZS mengaku membeli metanol dari toko daring, sebagai bahan oplosan minuman keras untuk dijual tanpa sepengetahuan pengelola Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.

"Istilahnya dijual di bawah tangan, ditawarkan kepada pengunjung yang sudah kenal," ucap Kapolrestabes Pasma.

Karena metanol merupakan senyawa kimia yang sangat beracun dan berbahaya, tersangka AZS juga dijerat Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen minuman keras oplosan.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Terjunkan Tim Untuk Evakuasi Korban InsIden Cikuya

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x