Aturan Baru dan Syarat Perpanjang STNK 2024. Simak Informasinya Berikut

- 10 Januari 2024, 18:00 WIB
Aturan Baru dan Syarat Perpanjang STNK 2024. Simak Informasinya Berikut
Aturan Baru dan Syarat Perpanjang STNK 2024. Simak Informasinya Berikut /Dok. Pikiran Rakyat/

Perlu diketahui syarat membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor ini berbeda dibandingkan membayar pajak tahunan.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Tentang Gigi Copot, Berikut Ulasanya Menurut Primbon Jawa

Bagaimana cara dan syarat pembayaran STNK-nya. Syarat Untuk memperpanjang pajak STNK 5 tahunan,

ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni STNK asli dan fotokopi.

BPKB asli dan fotokopi.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Mengendarai Mobil Menurut Primbon Jawa

KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi Formulir permohonan.

perpanjang STNK yang telah diisi Surat kuasa (apabila perpanjangan diurus orang lain dengan identitas berbeda dari BPKB).

Cara Siapkan dokumen dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang pajak 5 tahunan

  1. Bawa kendaraan yang akan dibayar pajak 5 tahunannya ke Samsat terdekat Cek fisik kendaraan bermotor untuk melihat kecocokan no rangka dan no mesin Setelah cek fisik selesai, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang wajib diisi Setelah semua berkas selesai, bawa ke loket pendaftaran.
  2. Tunggu hingga namanya dipanggil Setelah dipanggil bayar tagihan pajak plus biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan Tunggu proses pengesahan STNK baru dan minta surat pencetakan tanda nomor kendaraan baru (TNKB) Ambil pelat nomor di bagian pencetakan plat.

Baca Juga: Prihatin Atas Hasil Yang Diraih Timnas, Pengamat Sepak Bola Nasional Tommy Welly: PSSI Menunggu Apa Lagi?

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah