RINGTIMES BANYUWANGI- Simak cara lengkap bayar pajak kendaraan 5 tahunan untuk kendaraan bermotor. Segini juga biaya lengkapnya tahun 2024.
Kendaraan tiap 5 tahun tentu harus membayar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal ini agar kendaraan masih bisa digunakan dan terdaftar di database pemerintah.
Ketentuan pembayaran pajak 5 tahunan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka, Senam Bersama Ribuan Emak-emak Banyuwangi
Ketentuannya untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan adalah dikenai denda Rp500 ribu atau maksimal penjara 2 bulan.
Untuk membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor ini, caranya berbeda dibandingkan membayar pajak tahunan.
Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Meninggal Dunia, Akan Ada Perubahan Dalam Diri Anda
Apa saja itu? Simak ulasannya yang kami siapkan untuk Anda. Kewajiban membayar pajak dan biaya STNK sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuannya untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan adalah dikenai denda Rp500 ribu atau maksimal penjara 2 bulan.