Aturan Baru dan Syarat Perpanjang STNK 2024. Simak Informasinya Berikut

- 10 Januari 2024, 18:00 WIB
Aturan Baru dan Syarat Perpanjang STNK 2024. Simak Informasinya Berikut
Aturan Baru dan Syarat Perpanjang STNK 2024. Simak Informasinya Berikut /Dok. Pikiran Rakyat/

RINGTIMES BANYUWANGI- Simak cara lengkap bayar pajak kendaraan 5 tahunan untuk kendaraan bermotor. Segini juga biaya lengkapnya tahun 2024.

Kendaraan tiap 5 tahun tentu harus membayar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal ini agar kendaraan masih bisa digunakan dan terdaftar di database pemerintah.

Ketentuan pembayaran pajak 5 tahunan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka, Senam Bersama Ribuan Emak-emak Banyuwangi

Ketentuannya untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan adalah dikenai denda Rp500 ribu atau maksimal penjara 2 bulan.

Untuk membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor ini, caranya berbeda dibandingkan membayar pajak tahunan.

Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Meninggal Dunia, Akan Ada Perubahan Dalam Diri Anda

Apa saja itu? Simak ulasannya yang kami siapkan untuk Anda. Kewajiban membayar pajak dan biaya STNK sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuannya untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan adalah dikenai denda Rp500 ribu atau maksimal penjara 2 bulan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x