Perubahan Aturan Dengan adanya desakan tersebut, Kapolri pun akan mengubah seluruh lampu rotator mobil polisi.
Baca Juga: Banyuwangi Mulai Gelar Vaksin Polio Serentak
Ke depannya, lampu berwarna biru di atas mobil akan digelapkan.
Rotator mobil polisi akan menggunakan kaca film 20 persen dan yang ditutup adalah bagian belakangnya.
"Hal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," tulis akun @divhumas_polri.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra Internasional Tbk Tebaru, Cek Syaratnya Disini
Perlu diketahui jika penggunaan lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang.
Aturannya ialah Undang-undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 59 dijelaskan lampu rotator untuk mobil polisi menggunakan warna biru.***