RINGTIMES BANYUWANGI- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023.
Aturan ini memuat perubahan ketentuan lampu rotator mobil polisi. Ke depannya, lampu rotator di mobil polisi akan ditutup kaca film.
Hal ini diketahui respon dari kritikan dikeluarkan budayawan Sujiwo Tejo.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PIP, Lengkap Dengan Besaran Nominal Per Kategori
Sujiwo Tejo memberikan kritik pedas soal lampu rotator mobil polisi yang berwarna biru.
Menurut dia, lampu seperti itu tak bisa memberikan keamanan pada masyarakat. Selain itu, lampu rotator mobil polisi juga menyilaukan dan membuat mata sakit.
"Rasa aman itu pak istilah catatan saya setuju keliling pak sering patroli. Tapi rasa aman itu jangan sampai mengancam pak, contohnya bisa nggak lampu polisi yang biru itu. diganti hijau aja bisa gak pak?," tuturnya dalam unggahan video X akun @DivHumasPolri.
Baca Juga: Bansos BNPT Sudah Cair, Cek Cara Pengambilan Dan Data Penerima Manfaat Disini
Menurutnya, lampu dengan warna biru tersebut sangat silau dan menyakitkan mata.
Apalagi ketika di tol jika disalip kendaraan yang menggunakan rotator, mata langsung perih.