Gelar Rapat Paripurna, DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045

- 5 Maret 2024, 12:38 WIB
Bupati ipuk saat rapat paripurna agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi untuk periode tahun 2025-2045.
Bupati ipuk saat rapat paripurna agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banyuwangi untuk periode tahun 2025-2045. /Lailatul Khomsiyah/Ringtimes/

Baca Juga: 800 Marbot di Banyuwangi Didaftarkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

”Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi pada setiap tahun anggaran hingga tahun 2045, ” ucap Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.

Megatren global dalam dua dekade mendatang akan mempengaruhi paradigma pembangunan global, dengan fokus pada kebijakan pro-lingkungan, adaptasi teknologi, infrastruktur hijau, dan pemanfaatan sistem keuangan digital.

Sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2004, RPJPD harus merujuk pada visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang sesuai dengan RPJP Nasional.

Visi Indonesia Emas 2045 yang tercantum dalam RPJP Nasional menggambarkan negara kepulauan yang kuat secara politik, ekonomi, keamanan nasional, dan budaya bahari sebagai poros maritim dunia.

Baca Juga: Libatkan Ratusan Warga, Kampung Jamur di Banyuwangi Produksi 15 Ton Jamur Sebulan

Bupati Ipuk menegaskan bahwa RPJPD ini memiliki peran strategis sebagai panduan bagi pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi selama dua dekade ke depan.

Melalui pemahaman dinamika masalah dan peluang, diharapkan pemerintah dapat merancang kebijakan, program, dan proyek yang tepat sasaran untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan inklusif, dengan memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.

Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai dokumen rencana, melainkan juga sebagai instrumen strategis yang mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah.

”Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen rencana, melainkan sebagai instrumen strategis yang secara efektif mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah, ” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x