Mahrus menjelaskan bahwa RPJPD, RPJMD, dan RKPD dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh DPRD bersama Bupati Banyuwangi pada bulan Januari 2024.
Proyeksi pembangunan untuk satu hingga dua puluh tahun ke depan telah disusun dengan dasar tersebut.
Wakil Ketua DPRD ini menekankan semangat untuk membuat pembangunan daerah lebih baik dari tahun sebelumnya. APBD dianggap sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat, bukan hanya sebagai tujuan.
Pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, button up, dan top down diterapkan dalam merumuskan proyeksi pembangunan.
Baca Juga: Kirab Piala dan Plakat Adipura Disambut Antusias Warga Banyuwangi
DPRD berharap bahwa pembangunan daerah harus berorientasi pada hasil yang memberikan dampak dan manfaat yang jelas untuk kepentingan rakyat. Indikator kinerja utama dijadikan pedoman, di mana tidak hanya sekadar terserapnya anggaran, tetapi juga dampaknya dan manfaatnya harus nyata.
Terkait dengan kemudahan investasi, dibutuhkan komunikasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif untuk mengelola potensi Banyuwangi secara optimal.***