NPCI Jabar Hentikan Sementara Pelatda Peparnas

- 18 Maret 2020, 13:15 WIB
KETUA NPCI Jawa Barat memperlihatkan surat edaran untuk para atlet terkait pemberhentian sementara pelatda Peparnas di Sekretariat NPCI Jabar di Kompleks Sport Jabar Center, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Selasa, 17 Maret 2020.*
KETUA NPCI Jawa Barat memperlihatkan surat edaran untuk para atlet terkait pemberhentian sementara pelatda Peparnas di Sekretariat NPCI Jabar di Kompleks Sport Jabar Center, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Selasa, 17 Maret 2020.* /MIRADIN SYAHBANA RIZKY/PR /

Menurut dia, sebelum pulang ke daerah masing-masing atlet akan menjalani serangkaian tahapan tes kesehatan.

“Kami memiliki tim dokter yang profesional untuk menangani hal tersebut. Sehingga sebelum pulang dan kembali lagi ke Pelatda atlet akan menjalani beberapa tahap tes kesehatan, “ ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Tim Pelatda Peparnas Carlan.

Baca Juga: 5 Sayuran Rendah Karbohidrat yang Cocok untuk Menu Diet

Menurut pria yang akrab disapa Elon ini memaklumi dengan adanya situasi force major untuk Indonesia dan dunia akibat virus Corona.

“Semua yang sudah dinyatakan sehat nantinya akan langsung diserahkan ke NPCI kabupaten kota daerahnya. Mereka secara yuridis memiliki kewenangan untuk monitoring para atletnya,” katanya.

Elon mengatakan apapun petunjuk pemerintah akan dilaksanakan betul oleh NPCI Jabar.

Termasuk adanya perpanjangan darurat virus Corona yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat mencapai 90 hari ke depan.

“Kami akan mengikuti semua instruksi pemerintah mulai dari 14 hari hingga 90 hari. Itu karena kami tidak mengetahui dimana virus Corona menyebar. Jadi kita harus pasrahkan ini kepada Allah SWT,” ujarnya.

Elon mengatakan setidaknya ada 250 atlet yang akan kembali ke 26 kabupaten/kota se-Jabar. Pemulangan akan dilakukan serentak dalam waktu dekat ini seusai menjalani tes kesehatan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah