Deviden Cashback

- 26 Februari 2020, 15:21 WIB
Disway
Disway /disway.id/

Sudah empat tahun PT Pengayom Petani Sejagad berdiri. Setiap tahun petani menerima 'cashback' dari Pengayom. Bahkan setiap habis panen --kalau setahun bisa panen dua atau tiga kali.

Istilah 'cashback' itu hanya dipakai untuk memudahkan petani mencernanya. Padahal itu adalah pembagian laba biasa.

Mengapa pembagian laba itu tidak diwujudkan dalam deviden tahunan? Seperti lazimnya sebuah perusahaan perseroan terbatas?

”Agar petani langsung merasakan hasil panen mereka,” ujar Hanjar Lukitojati, direktur Pengayom Petani Sejagad.

Memang PT tani di desa Kebon Agung, Kecamatan Sidoharjo, di pedalaman Wonogiri ini bukan PT biasa.

Kenyataannya PT Pengayom itu seperti gabungan sifat-sifat koperasi, resi gudang, Bulog, dan perseroan terbatas.

Karena itu Hanjar pada dasarnya ingin bentuk lembaga usaha tani ini bukan PT. Tapi juga bukan koperasi dan bukan pula resi gudang.

Baca Juga: Semrawut, Launching Tim Persib Diboikot Wartawan Hingga Bobotoh Dilarang Masuk

”Kami awalnya pengin bentuk lembaga ini BUMP, Badan Usaha Milik Petani,” ujar Hanjar.

Tapi UU di negara ini tidak mengenal bentuk badan hukum selain perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan perkumpulan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x