Di Tengah Pandemi, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik

- 3 Juni 2020, 20:21 WIB
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi Covid-19.
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi Covid-19. /- Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

Melalui tagar #NadiemManaMahasiswaMerana dan #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter, mahasiswa pun curhat dan tidak sedikit yang membagikan poster yang menampilkan sosok Nadiem Makarim yang tutup mata dan tutup telinga dengan situasi sulit ekonomi mahasiswa.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam menjelaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada masa pandemi Virus Corona.

Baca Juga: Tempat Paling Persih di dunia Telah Ditemukan Oleh Ilmuan Ternama

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Dinilai Bebankan Mahasiswa, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik di Tengah Pandemi

Hal tersebut merespon isu yang beredar di kalangan masyarakat serta netizen bahwa UKT akan naik.

Lebih lanjut, Nizam memaparkan bahwa tidak ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan UKT, maka keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi COVID-19 dan berlaku untuk mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.

“Keputusan menaikkan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat kuliah,” katanya.

Baca Juga: Imbas Covid-19, Amerika Serikat Lakukan Tindakan Keji Pada Orang Asia

Menurut keterangan tertulis pada 5 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi dalam mengatasi masalah UKT.

Adapun opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x