Di Tengah Pandemi, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik

- 3 Juni 2020, 20:21 WIB
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi Covid-19.
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi Covid-19. /- Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.

Baca Juga: Bus Primajasa Rugi Hingga Rp 45 Miliar Per Bulan, Begini Tanggapan CEO

Nizam mengatakan, untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.

Selain itu, untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19, pemerintah memfasilitasi bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang diperuntukkan bagi mahasiswa PTN dan PTS.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Aksi Protes Georgy Flyod Bisa Memicu Bangkitnya Kembali Virus Corona

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x