Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.
Baca Juga: Bus Primajasa Rugi Hingga Rp 45 Miliar Per Bulan, Begini Tanggapan CEO
Nizam mengatakan, untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.
Selain itu, untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19, pemerintah memfasilitasi bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang diperuntukkan bagi mahasiswa PTN dan PTS.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: Aksi Protes Georgy Flyod Bisa Memicu Bangkitnya Kembali Virus Corona