Susul Arab Saudi, Bisakah Indonesia Tak Gunakan Pengeras untuk Acara Keagamaan?

25 Mei 2021, 21:23 WIB
Arab Saudi melarang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid selain untuk adzan dan iqamah.* //Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Melalui Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, Abdul Latif Al Sheikh Menteri Urusan Islam Saudi resmi mengeluarkan larangan penggunaan pengeras suara untuk urusan keagamaan.

Surat edaran yang telah diresmikan oleh Kementerian Urusan Islam itu berisi jika penggunaan pengeras suara hanya boleh digunakan untuk adzan dan iqamah.

Dengan demikian, untuk semua acara kegamaan penggunaan pengeras suara tak lagi diperbolehkan.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Mengenai aturan yang diterbitkan oleh negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, bisakah Indonesia mengambil keputusan yang sama?

Seperti diketahui, menggunakan pengeras suara di setiap kegiataan keagamaan di masjid dan mushola telah menimbulkan berbagai pro dan kontra di Indonesia.

Kilas balik pada aturan pemerintah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama pada tahun 2018 lalu.

Kementertian Agama pada tahun 2018 meminta jajarannya sosialisasikan kembali tuntunan tentang penggunaan pengeras suara di masjid yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 pada tanggal 24 Agustus tahun 2018 silam.

Baca Juga: Usai Adzan Salat 5 Waktu, Pengeras Suara Seluruh Masjid Diimbau Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin pada tahun 2018 menjelaskan jika tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushola itu sudah ada sejak 1978.

"Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin di Jakarta pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Sebagamana Ringtimesbanyuwangi.com lansir dari laman Kemenag.go.id pada 25 Mei 2021, instruksi Dirjen Bimas Islam pada tahun 2018 lalu yang hingga saat ini belum ada pembaruan apakah masih relevan dengan kondisi dan situasi di Indonesia saat ini?

Instruksi dalam surat edaran itu berisi tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid hingga mushola.

Menurut Muhammadiyah Amin, salah satu keuntungan dari penggunaan pengeras suara untuk acara keagamaan yakni penyampaian dakwah yang dapat mencakup sasaran lebih luas.

Baca Juga: Habib Abubakar Assegaf Komentari Speaker Masjid Saat Sahur: Kegiatan Ibadah Bisa Haram

Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan.

Mengacu pada aturan Arab Saudi yang diterbitkan oleh Kementerian Urusan Islam perihal penggunaan pengeras suara yang hanya digunakan untuk adzan dan iqamah, akankan Indonesia mengambil keputusan besar serupa?

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jelas jika pengeras suara hanya boleh digunakan untuk adzan dan iqamah dan menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk adzan dan iqamah.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler