Susul Arab Saudi, Bisakah Indonesia Tak Gunakan Pengeras untuk Acara Keagamaan?

- 25 Mei 2021, 21:23 WIB
Arab Saudi melarang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid selain untuk adzan dan iqamah.*
Arab Saudi melarang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid selain untuk adzan dan iqamah.* //Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Melalui Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, Abdul Latif Al Sheikh Menteri Urusan Islam Saudi resmi mengeluarkan larangan penggunaan pengeras suara untuk urusan keagamaan.

Surat edaran yang telah diresmikan oleh Kementerian Urusan Islam itu berisi jika penggunaan pengeras suara hanya boleh digunakan untuk adzan dan iqamah.

Dengan demikian, untuk semua acara kegamaan penggunaan pengeras suara tak lagi diperbolehkan.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Mengenai aturan yang diterbitkan oleh negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, bisakah Indonesia mengambil keputusan yang sama?

Seperti diketahui, menggunakan pengeras suara di setiap kegiataan keagamaan di masjid dan mushola telah menimbulkan berbagai pro dan kontra di Indonesia.

Kilas balik pada aturan pemerintah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama pada tahun 2018 lalu.

Kementertian Agama pada tahun 2018 meminta jajarannya sosialisasikan kembali tuntunan tentang penggunaan pengeras suara di masjid yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 pada tanggal 24 Agustus tahun 2018 silam.

Baca Juga: Usai Adzan Salat 5 Waktu, Pengeras Suara Seluruh Masjid Diimbau Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x