Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Kasifikasinya Berdasarkan Kepustakaan Ilmu

10 November 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi tata hukum Indonesia dan klasifikasinya berdasarkan kepustakaan ilmu hukum beserta pengertiannya. /Craig Clark /pixabay.com/Craig Clark

RINGTIMES BANYUWANGI – Artikel ini membahas pengertian tata hukum Indonesia dan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tata hukumnya sendiri yang mencerminkan kondisi dari negara Indonesia itu sendiri.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan dapat menjadi salah satu sumber referensi belajar materi PPKN Kelas 11 SMA/MA sederajat.

Baca Juga: Menemukan Kata-kata yang Berkaitan dengan Penggolongan Hukum, Materi PPKN Kelas 11

Berikut ini adalah pengertian tata hukum Indonesia dan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum yang dilansir dari buku PPKN Kelas 11 SMA pada laman Kemdikbud.

Pada dasarnya, tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang dibuat dan mengikat seluruh masyarakat yang berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Tata hukum tersebut bertujuan untuk memelihara, menjaga, menertibkan, dan mempertahankan ketertiban untuk keamanan dan perdamaian yang ingin dicapai bersama.

Baca Juga: Soal PKN Kelas 12 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Berdasarkan fakta, tata hukum Indonesia dibuat oleh masyarakat Indonesia yaitu saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia negara berdaulat.

Selain itu, hal ini juga disampaikan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan ‘...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,...’

Hukum di klasifikasikan menjadi empat berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, yaitu:

1. Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang merupakan peraturan yang tertulis atau tercantum dalam perundang-undangan yang disahkan oleh lembaga legislatif.

Baca Juga: Materi PKN SMA Kelas 12 Halaman 68, Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

2. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan merupakan peraturan yang bersumber dari kebiasaan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam bertindak di kehidupan.

3. Hukum Traktat

Hukum Traktat merupakan hukum yang ditetapkan oleh dua atau lebih negara dalam suatu perjanjian untuk mencapai kepentingan bersama.

4. Hukum Yurisprudensi

Hukum Yurisprudensi merupakan peraturan yang diputuskan oleh hakim untuk membuat hukum yang belum di atur dalam Undang-Undang.

Disclaimer: konten ini dibuat untuk membantu siswa kelas 11 SMA dalam memahami materi PPKN tentang Tata Hukum Indonesia.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Terkini

Terpopuler