RINGTIMES BANYUWANGI – Artikel ini membahas perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan.
Kompetensi absolut sendiri berkaitan dengan tugas atau wewenang untuk mengadili suatu perkara, sedangkan kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah tugas badan peradilan.
Dengan adanya pembahasan perbedaan antara keduanya ini, diharapkan dapat membantu adik-adik siswa kelas 11 SMA dalam memahami materi PPKN.
Baca Juga: Menemukan Kata-kata yang Berkaitan dengan Penggolongan Hukum, Materi PPKN Kelas 11
Berikut ini adalah perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan yang dilansir dari buku PPKN kelas 11 SMA pada laman Kemdikbud.
1. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut merupakan jenis peradilan yang setiap jenis memiliki wewenang bersifat mutlak untuk menangani suatu perkara tertentu.
Peradilan lain tidak bisa menangani perkara tersebut sehingga kewenangan lembaga tersebut bersifat absolut.
Contoh yaitu kasus atau perkara perceraian hanya bisa ditangani oleh peradilan agama dan tidak bisa ditangani oleh peradilan umum atau peradilan lainnya.
Baca Juga: Landasan Hukum Lembaga Negara dan Trias Politika Sistem Pemerintahan RI
2. Kompetensi relatif
Kompetensi relatif merupakan peradilan yang sejenis untuk menangani suatu perkara berkaitan dengan wilayah tugas badan peradilan.
Contohnya yaitu terjadi kasus pembunuhan di daerah Tanjung Priok, maka lembaga peradilan yang berwenang untuk menangani kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal ini dikarenakan Tanjung Priok merupakan wilayah wewenang dari lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Disclaimer: konten ini dibuat untuk membantu siswa kelas 11 SMA dalam memahami materi PPKN tentang Kompetensi absolut dan Kompetensi relatif.***