Persyaratan Penerimaan KIP Kuliah 2022, Salah Satunya Berasal dari Keluarga Penerima PKH

21 Januari 2022, 17:35 WIB
Persyaratan dan Cara daftar KIP Kuliah 2022 /Tangkap layar kipkuliah-kemdikbud.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI - KIP Kuliah merupakan salah satu bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar.

Jenis bantuan KIP Kuliah diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya. Hal ini merupakan dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu bentuk prioritas pembangunan.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @infobansosdtks_indonesia pada 21 Januari 2022, berikut informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah di tahun 2022 ini.

Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Cair di Januari 2022, KIP Kuliah Merdeka Berbeda dengan Tahun Lalu

Penerima KIP Kuliah merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus 2 tahun sebelumnya.

Kemudian syarat selanjutnya adalah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

Kemudian harus lulus seleksi mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi (PT) dan diterima dinPTN ataupun PTS pada Program Studi (Prodi) yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Calon Pelamar KIP Kuliah 2022 Wajib Lakukan Validasi NISN dan NIK, Penting

Maksud dari dokumen pendukung yang menjelaskan keterbatasan ekonomi adalah berupa sebagai berikut:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau, 

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau,

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau,

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Cair pada Januari 2022, Penerima KIP segera Aktivasi Rekening

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau,

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai calon penerima KIP Kuliah, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.

Adapun tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri).

Baca Juga: Merdeka Belajar Episode ke-9 KIP Tak Hanya Biaya Pendidikan, Tapi Juga Biaya Hidup

Semua itu dilakukan dengan cara mendaftar secara online melalui laman KIP Kuliah, untuk mengakses laman tersebut Anda dapat mengunjungi Link Berikut.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Itulah cara dari persyaratan dan pendaftaran KIP Kuliah yang perlu calon penerima KIP Kuliah 2022 ketahui.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler