Program MLT JHT bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satu Bansos yang Disalurkan di 2022

31 Januari 2022, 09:05 WIB
Simak penjelasan program MLT JHT bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, salah satu bansos di 2022 tentang KPR rumah dan lainnya. /ierra Mallorca/Unsplash//

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan masih akan mendapatkan bansos dari pemerintah pada tahun 2022. 

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan disalurkan oleh pemerintah bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika kamu memiliki kartu ini, maka artikel ini cocok untuk kamu baca. 

Dilansir dari YouTube Andromeda Oktoberia pada 30 Januari 2022, simak terkait program MLT JHT bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengenal JKP Program Bansos 2022 bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Persyaratan

Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah telah mengeluarkan bantuan bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan berupa progam BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

Adapun besaran dana yang diperoleh melalui program BSU pada tahun 2020 ialah Rp2,4 juta, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp 1 juta.

Tidak berhenti disitu, pada tahun 2022 ini pemerintah kembali berkomitmen untuk menyalurkan bantuan bagi pemegang kartu tersebut dengan meluncurkan program MLT JHT.

Baca Juga: Bansos bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Punya Rumah Sendiri Melalui Program MLT-JHT

Melalui jenis batuan ini, pemerintah akan memberikan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Bagi kamu pemegang kartu ini, akan ada 3 fasilitas yang didapatkan melalui program MLT JHT.

1. Pinjaman Uang Muka

2. Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR

3. Pinjaman Renovasi Perumahan

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP

Tahun 2022 bukan lagi tidak mungkin bagi kamu pekerja atau buruh yang ingin memiliki rumah. Pemerintah telah berupaya memberikan bansos yang bertujuan meringankan.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi agar mendapatkan bantuan ini antara lain:

1. Peserta yang merupakan pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. Penerima upah telah terdaftar ke dalam Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 1 tahun

3. Perusahaan tempat bekerja tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran

4. Belum mempunyai rumah sendiri dengan dibuktikan melalui surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta

5. Peserta aktif membayar iuran mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi aturan dari OJK

Baca Juga: 2 Bansos yang Akan Cair Bulan Februari 2022, Cek Apa Saja

Bantuan yang akan disodorkan oleh pemerintah sepenuhnya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menjalani kehidupan. Namun perlu dicatat baik-baik agar tidak menyalahgunakan bansos tersebut. 

Dengan komitmen yang terus dipegang oleh pemerintah dalam memberikan bantuan, diharapkan Indonesia semakin mampu berjalan ke arah lebih baik.

Ditambah dengan keadaan pandemi yang cukup mengganggu perekonomian, semoga kita semua mampu melewatinya bersama. 

Itulah bantuan MLT JHT yang akan disalurkan oleh pemerintah di tahun 2022. Semoga dapat membantu yang memang membutuhkan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler