2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU

31 Januari 2022, 10:41 WIB
Di tahun 2022 ini, 2 bantuan pemerintah akan diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek apa saja. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada 2 bantuan pemerintah yang akan diberikan untuk para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada masyarakat saat pandemi belum juga tuntas sepenuhnya. Salah satu bantuan pemerintah itu akan diberikan kepada peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah dicairkan pada 2021 lalu kini sudah tidak lagi diberikan. Namun jangan khawatir karena ada 2 jenis bantuan pemerintah lagi yang akan diberikan kepada peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Program MLT JHT bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satu Bansos yang Disalurkan di 2022

Adapun bantuan pemerintah itu akan diberikan kepada peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Dilansir dari Youtube Andromeda Oktoberia pada Senin 31 Januari 2022, berikut 2 bantuan pemerintah untuk para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan.

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu bantuan pemerintah yang akan diberikan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Mengenal JKP Program Bansos 2022 bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Persyaratan

Bantaun yang diberikan adalah berupa fasilitas pembiayaan perumahan.                        

Nantinya, para peserta kartu BPJS Ketengakerjaan yang mendapatkan program MLT dan JHT akan mendapatkan 3 manfaat yang diperoleh.

3 manfaat tersebut antara lain kredit kepemilikan rumah, pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi rumah.

Adanya program MLT dan JHT ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal yang nyaman.

Baca Juga: 2 Berita Penting bagi KPM Lama atau Baru, Ketahui Batas Akhir Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bansos

2. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Seperti yang diketahui, akibat pandemic Covid-19 melanda Indonesia dan beberapa negara lain, banyak para pekerja yang harus diberhentikan dari pekerjaannya.

Maka program ini diharapkan dapat membantu para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima program JKP bagi peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP

Untuk usia yang menjadi salah satu persyaratannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan usia maksimum 51 tahun yang masuk dalam pekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.

Persyaratan lain untuk mendapatkan bantuan JKP adalah sudah bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran selama 6 bulan secara berturut-turut sebelum akhirnya di PKH oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Itulah 2 bantuan pemerintah untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Anda termasuk? Semoga beruntung, ya.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler