Berita Penting Mulai April 2022 dari Menkominfo, Migrasi TV Analog ke Sistem Digital

5 Februari 2022, 19:33 WIB
Gambar ilustrasi TV analog yang mati. Berita pentinh terkait perpindahan tv analog ke tv digital /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut informasi penting bagi masyarakat di seluruh Indonesia terkait yang memiliki televisi aturan yang tertuang langsung dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika.

Pada tahun 2022 ini akan diterapkan dan dibagi menjadi 3 tahapan yang memiliki televisi.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada 5 Febriari 2022, bahwa informasi akan ada migrasi TV analog ke sistem TV digital.

Baca Juga: Informasi bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bersubsidi 2022, Dapat Memperoleh Bantuan PKH dan BPNT

"Mari bersama-sama kita manfaatkan momentum ini untuk mendukung percepatan digitalisasi televisi, demi kepentingan masyarakat luas, kepentingan pelaku industri penyiaran, kepentingan seluruh ekosistem penyiaran maupun kepentingan nasional yang lebih besar," ujar Menkominfo.

Pelaksanaan digitalisasi ini akan dimulai pada tahun 2022 dan dibagi menjadi 3 tahap.

Adapun tahapan pertama paling lambat dimatikan pada 30 April 2022.

Baca Juga: Perbedaan KIP Kuliah dan SMA, Ada 5 Fakta yang Harus Diketahui

Kemudian tahap kedua paling lambat akan dimatikan pada tanggal 25 Agustus 2022.

Kemudian tahap 3 akan dimatikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Jadwal proses perpindahan siaran analog ke digital ini tertuang pada Permenkominfo nomor 11 tahun 2021.

Hal ini akan dibagi ke beberapa kabupaten atau kota yang tersebar di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Agenda Penting Pencairan Bansos di Bulan Februari 2022 untuk Semua Masyarakat Umum

Untuk tahap pertama migrasi TV digital akan berlangsung di 56 wilayah siaran, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua di 166 kabupaten atau kota.

Kemudian yang kedua adalah di 31 wilayah siaran yang semau termasuk Sumatera, NTT, Sulawesi, Jawa dan DKI Jakarta.

Adapun di tahap ketiga semua akan total dimatikan terkait penggunaan TV analog, yaitu di 25 wilayah siaran.

Baca Juga: Ada Bantuan Pemerintah Rp700 Ribu untuk Lulusan SMA yang Sudah Dibuka di Februari 2022

Untuk proses ini harus menggunakan alat yang bernama set top box jika masih menggunakan TV analog.

Dan untuk mengetahui prosesnya apakah TV Anda masih menggunakan analog atau sudah menggunakan sistem digital maka harus mengecek spesifikasi produk pada saat membeli.

Proses ini paling lambat dilakukan pada 2 November 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pemegang BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Pemerintah Sebesar Rp200 Juta

Nah, bagaimana persyaratan untuk mendspatkan set top box adalah prioritas bagi yang telah masuk kedalam DTKS dari Kemensos.

Perihal yang perlu diketahui bahwa pemberian STB secara gratis oleh pemerintah ini masuk kedalam kategori keluarga tidak mampu.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler