RINGTIMES BANYUWANGI - Ada informasi penting untuk pemilik TV analog yang akan dihentikan mulai bulan April 2022 dan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo memberikan informasi terbaru, yakni mengenai penghentian siaran TV analog dan digantikan dengan siaran TV digital.
Dihentikannya siaran TV analog ini telah dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021 namun tertunda karena sejumlah alasan.
Dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada 1 Februari 2022, rencana tersebut akan dilakukan secara tiga tahap.
Tahap pertama, sekitar 30 April 2022, tahap kedua sekitar 25 Agustus 2022, dan tahap akhir sekitar 2 November 2022.
Alasan pemerintah menghentikan siaran TV analog dan bermigrasi ke TV digital yaitu karena beberapa alasan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara Kominfo Dedi Permadi, setidaknya terdapat 6 alasan pemerintah menyetop siaran TV analog dan pindah ke TV digital, yakni sebagai berikut:
1. Menjalankan amanat dari pasal 60 A Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.