Bantuan Tunai Pemerintah Sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu Segera Cair, Cek Golongan Penerimanya

7 Februari 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu kepada beberapa golongan. /Ahsanjaya/Pexels//

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu kepada beberapa golongan.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Beberapa bantuan telah dimulai pencairannya pada kuartal pertama pada tahun 2022 ini, di antaranya adalah bantuan sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Dibuka untuk Warga DKI Jakarta, Simak Informasi Penting di Bulan Februari 2022

Berikut merupakan penjelasan golongan yang akan menerima bantuan tunai tersebut di tahun 2022 dilansir melalui kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Senin, 7 Februari 2022.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial tunai pada kuartal pertama di tahun 2022.

Sebesar 2,76 juta penduduk telah terdaftar sebagai penerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu.

Penerima bantuan tersebut terbagi dalam beberapa golongan, di antaranya:

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Telah Dibuka Pendaftarannya pada Februari 2022

- Pedagang kaki lima dan pemilik warung.

- Golongan miskin ekstrim.

- Pekerja nelayan yang tinggal di daerah pesisir pantai.

Target dari penerima bantuan ini tersebar pada 212 kabupaten di seluruh Indonesia. Pemerataan penyaluran dana tersebut diharapkan dapat menjadi upaya awal untuk mengentaskan kemiskinan terutama akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan, untuk bantuan sebesar Rp300 ribu terbagi untuk beberapa golongan berikut:

Baca Juga: Bantuan bagi Penerima PIP Akan Segera Cair Awal Februari 2022

- Keluarga kurang mampu dan termasuk dalam kategori miskin ekstrem.

- Pekerja yang kehilangan mata pencaharian utama.

- Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

- Keluarga yang masuk dalam keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang berasal dari APBD maupun APBN.

- Keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum pernah memperoleh bantuan sama sekali.

- Rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal yang telah lanjut usia.

Baca Juga: 5 Golongan Penerima Bantuan PIP Tahun 2022, Cair Bulan Februari

Pencairan bantuan tersebut akan segera dilakukan pada kuartal pertama tahun 2022 ini, yaitu antara bulan Januari hingga Maret.

Pencairan dana tersebut akan berbeda-beda bagi setiap daerah, sehingga masyarakat perlu bersabar karena prosesnya berlangsung cukup panjang.

Itulah informasi seputar golongan penerima bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp300 dan Rp600 ribu pada tahun 2022. ***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler