4. Data yang sudah dilengkapi, kemudia diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara atau HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor walikota atau kabupaten.
5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya anda akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.***(Filio Duan/Depok Pikiran Rakyat)