5 Syarat yang Harus Terpenuhi Bagi KPM PKH untuk Pencairan di Tahap 1 2022

- 30 Desember 2021, 12:48 WIB
Berikut 5 syarat bagi KPM PKH yang akan mendapatkan pencairan dana PKH di tahap 1 tahun 2021 mendatang yang harus dimiliki oleh KPM.
Berikut 5 syarat bagi KPM PKH yang akan mendapatkan pencairan dana PKH di tahap 1 tahun 2021 mendatang yang harus dimiliki oleh KPM. /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos) pada tahun 2021 ini telah menyalurkan beberapa jenis bantuan, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Kabar baiknya, jenis bantuan PKH ini akan terus dilanjutkan penyalurannya hingga sepanjang tahun 2022 mendatang.

Dalam artikel kali ini kami akan memberikan informasi rangkuman bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH agar bantuannya tetap dilanjutkan pada pencairan tahap 1 2022 mendatang.

Baca Juga: 4 Golongan Penerima PKH yang Positif Cair pada Tahap 1 Januari 2022

Adapun tujuan disalurkannya beberapa jenis bantuan oleh pemerintah kepada KPM adalah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan membantu meringankan beban dari masyarakat.

Sebagaimana informasi yang dilansir dalam kanal YouTube Diary PKH pada 30 Desember 2021, berikut KPM PKH yang memenuhi 5 syarat ini yang akan dilakukan pencairan pada tahap 1 2022 mendatang.

Sebagiamana bantuan jenis PKH ini adalah salah satu jenis bantuan yang bersyarat. Maka dari itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh KPM PKH agar bantuan PKH miliknya dapat dicairkan di tahap 1 2022.

Baca Juga: 3 Kategori Penerima Bansos PKH yang Tidak bisa Cair pada Januari 2022 Tahap 1

1. KPM masih terdaftar di DTKS

Syarat pertama adalah KPM harus masih terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos.

Hal ini sebagaimana mengacu kepada kebijakan Kemensos di tahun 2021 yang pada intinya semua jenis bantuan yang diberikan sepanjang 2021 harus berdasarkan dengan data yang ada di DTKS.

Jadi apabila ada KPM yang namanya tidak tercantum dalam DTKS maka bisa dipastikan bantuannya tidak akan cair di tahap 1 tahun 2022.

Baca Juga: 5 Kriteria KPM yang Tidak Menerima Pencairan PKH Tahap 1 2022, Perhatikan Data di DTKS

Bagi KPM yang tidak tecantum dalam DTKS maka bisa segera mengajuka usulan.

Adapun usulan ini ada dua cara, yang pertama adalah usul melalui Musdes atau mengusulkan ke Desa/Kelurahan.

Kemudian usulan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi cek bansos yang dapat diunduh di Playstore.

2. DTKS harus padan dengan data Dukcapil

Data KPM harus padan antara yang ada di DTKS dengan Dukcapil. Padan disini terkait identitas diri seperti halnya nama, NIK, alamat maupun jumlah keluarga yang ada di Kartu Keluarga.

Baca Juga: Bonus Tambahan bagi KPM PKH dan BPNT, PIP Cair Mulai Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

Apabila data yang ada di DTKS denganDukcapil tidak padan, dapat dipastikan bantuan PKH anda tidak bisa dicairkan pada tahap 1 tahun 2022 mendatang.

3. KPM PKH harus memiliki dari salah satu tujuh komponen PKH

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bantuan PKH ini adalah salah satu jenis bantuan bersyarat.

Salah satu yang menjadi syarat bantuan PKH ini agar tetap cair adalah KPM PKH harus memenuhi salah satu dari tujuh komponen PKH.

Baca Juga: Info Pencairan Bansos PKH BPNT, dapat Tambahan Rp1 Juta Tiap KPM

Adapun tujuh komponen PKH adalah mulai dari ibu hamil, balita, anak SD, SMP, SMA, Lansia 70 tahun keatas dan disabilitas berat.

Maka dapat dipastikan ketika KPM memenuhi salah satu dari tujuh komponen ini maka akan dapat pencairan lagi di tahap 1 tahun 2022 mendatang.

4. KPM PKH harus msuk dalam SK penerima PKH tahap 1

Selain memenuhi syarat diatas, KPM PKH juga harus masuk dalam surat ketetapan yang ditanda tangani oleh Dirjen perlindungan jaminan sosial keluarga.

Hal ini perlu dipahami oleh KPM PKH karena di tahun 2021 ini pencairan PKH dilakukan per termin yang setiap terminnya ada SK yang dikeluarkan oleh dirjen.

Baca Juga: 4 Informasi Penting Terbaru Bagi KPM PKH Sebelum Pencairan 2022, KPM Harus Tahu

Maka ketika nanti KPM PKH tidak tercantum dalam SK pencairan bantuan PKH di tahap 1 tahun 2022 maka bisa dipastikan kalau bantuannya tidak akan cair di tahap 1 tersebut.

5. KPM PKH harus memilki rekening yang aktif

Syarat yang terakhir yang harus dipenuhi oleh KPM PKH adalah harus memiliki rekening yang aktif dan lolos verifikasi aplikasi OMSPAN.

Jadi antara data yang dikirim oleh Kemensoske pihak bank penyalur harus padan.

Hal yang harus padan antara lain nama penerima hingga nomer rekening penerima.

Itulah 5 syarat bagi KPM PKH yang akan meneriam encairan pada tahap1 tahun 2022 mendatang.

Apabila ada salah satu KPM PKH yang tidak memenuhi salah satu syarat tersebut maka dapat dipastikan dana PKH nya tidak akan cair di tahap 1 tahun 2022.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah