Pembatasan Layanan Perpajakan Sampai 5 April 2020 Cegah Penyebaran COVID-19

- 15 Maret 2020, 21:00 WIB
JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000.
JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000. /Dok. Kominfo

RINGTIMES – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Layanan pajak yang ditangguhkan secara langsung antara lain, baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Pemberlakuan oleh Direktorat Jenderal Pajak  Kementerian Keuangan ini, sejalan dengan upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Berdasarkan pada siaran pers yang dikutip Antara di Denpasar, Bali, Minggu, 15 Maret 2020, Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Baca Juga: Sodium Akan Berakibat Fatal Jika Kelebihan Atau Kekurangan

"Peniadaan sementara ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Terkecuali pelayanan langsung pada gerai VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau dalam jaringan (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Baca Juga: Beredar Video Korban Diduga Corona Tergeletak di Jalan Imam Bonjol Bali

Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya.


Hestu menambahkan, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x